Aturan penggunaan Divisi Penanggulangan Masalah Kesendirian Sekretaiat Pemerintah

  1. Mengenai penggunaan konten di situs web Divisi Penanggulangan Kesendirian Sekertariat Pemerintah

    Informasi yang diedar (disebut "konten")di situs web Divisi Penanggulangan Masalah Kesendirian Sekretariat
    Pemerintah (disebut "situs web ini") bisa digunakan dengan bebas oleh siapa saja yang mengikuti aturan 1)~7) untuk replikasi,pengiriman umum,dan sebagai sumber penerjemahan atau pengolahan. Anda juga bisa menggunakan untuk komasial. Karena data ,gambar atau tabel adalah bukan benda dalam hak cipta ,Anda bisa menggunakan dengan bebas dan tidak diteraplkan oleh aturan penggunaan.
    Mengenai penggunaan konten ini ,Anda harus setujui atruan penggunaannya.

  2. 1).Tentang tautan

    a.Situs web ini secara prinsip tautan yang bebas.(Tidak hanya Top Page, tautan informasi masing-masing juga sama). Tetapi,jika ada pembatasan tautan dengan cetatan perhatian ,tidak diterapkan aturan tersebut.
    b.Anda tidak perlu meminta izin atau kontak saat melampirkan tautan ini.
    c.Aturan di atas adalah hanya untuk "Situs web Divisi Penanggulangan Masalah Kesendirian Sekretaiat Pemerintah(https://notalone-cas.go.jp/)dan tidak berkalu untuk situs web lain tercantumkan di situs web ini.
    d.Jika Anda menggunakan tautan kami,Anda harus mencantumkan dengan jelas bahwa tautan "Situs web Divisi Penanggulangan Masalah Kesendirian Sekretaiat Pemerintah". Kemudian, jangan menggunakan situs web ini manjadi bagian laman situs web lain dan harus menetapkan situs ini akan dibuka dengan jendela baru.
    e.Anda harus memperhatikan tempat yang dilampirkan atau ekspresi untuk mencegah kesalahpahaman bahwa Divisi Penanggulangan Masalah Kesendirian Sekretaiat Pemerintah mengikuti,mendukung, mendampingi, atau mengawasi.

    <Peringatan mengenai tautan spanduk web>
    ・Jika Anda menggunakan logo Divisi Penanggulangan Masalah Kesendirian Sekretaiat Pemerintah untuk menempatkan tautan situs web ini, gunakan gambar spanduk web di bawah. Jangan menggantikan gambar atau warna.
    ・Gambar spanduk web di bawah tidak diperbolehkan menggunakan kecuali mencantumkan tautan situs web ini.
    ・Anda menetapkan tautan di bawah sebagai tujuan tautan spanduk web .

    Jenis Gambar spanduk web Tujuan tautan
    Spanduk umum 一般向けバナー https://notalone-cas.go.jp/
    Spanduk khusus orang berusia 18 ke bawah 18歳以下用バナー https://notalone-cas.go.jp/under18/
    Jenis Gambar spanduk web
    Spanduk
    umum
    一般向けバナー
    Tujuan tautan https://notalone-cas.go.jp/
    Jenis Gambar spanduk web
    Spanduk khusus orang berusia 18 ke bawah 18歳以下用バナー
    Tujuan tautan https://notalone-cas.go.jp/under18/

    Jangan menggunakan situs ini untuk tujuan yang tidak sesuai dengan isi konten dan jangan menggunakan situs ini untuk tujuan perdagangan atau sebagai jaminan kuoritas komoditi yang memberikan serta jangan menggunakan situs ini secara pelanggaran moral dan hukum.

  3. 2).Mengenai pencamtuman sumber

    a.Jika Anda menggunakan konten ini ,harus mencantumkan sumber. Cara pencantuman ditunjukkan berikut ini.
    (Contoh pencantuman sumber)
    Sumber:Situs web Divisi penanggulangan Masalah Kesendirian Sekretariat Pemerintah (URL laman tertentu)
    Ssumber:「〇〇penjajakan pergerakan」(Divisi penanggulangan Masalah Kesendirian Sekretariat Pemerintah )
    (URL laman tertentu)(menggunakan pada tanggal〇 bulan〇 tahun〇) ,dan sebagainya
    b.Jika Anda menggunakan konten ini dengan edit atau pengolahan ,selain sember yang menunjukkan di atas ,Anda harus mencantumkan telah melakukannya edit dan pengolahan. Dan Anda tidak boleh mengumumkan dan menggunakan informasi yang telah dilakukan edit atau pengolahan sepertinya pemerintah (atau kementerian terkait) membuat konten itu.
    (Contoh pencantuman jika Anda menggunakan konten yang telah dilakukan edit atau pengolahan)
    Diolah dari「penjajakan kondisi ○○」( Divisi Penanggulangan Masalah Kesendirian Sekretaiat Pemerintah)(URL laman tertentu)
    Diolah berdasarkan「penjajakan kondisi ○○」( Divisi Penanggulangan Masalah Kesendirian Sekretaiat Pemerintah)(URL laman tertentu)oleh PT ○○,dan sebagainya.

  4. 3).Jangan melanggar hal orang lain

    a.Kadang ada isi yang orang(kecuali negara, sama dengan berikutnya) lain memiliki hak cipta atau hak lain dalam konten. Mengenai konten yang orang lain mempunyai hak cipta atau hak lain (contoh: hak cipta atas potret,hak penerbitan ,dan lain-lain) , atas tanggung jawab Anda ,Anda harus meminta izin untuk penggunaannya.
    b.Mengenai konten yang telah jelas orang lain memiliki hak,ada yang sudah dijelaskan hak cipta dengan
    cantuman sumber secara langsung atau dimaksudkan secara tidak langsung,tetapi juga ada tidak dijelaskan.Anda harus meminta izin atas tanggung jawab Anda jika Anda menggunakannya.
    c. Mengenai konten yang didapat dari data base dengan API(Application Programming Interface), Anda harus
    mengikuti aturan penggunaan sumbernya.
    d. Meski konten yang orang lain memiliki hak cipta atau hak lain, kadang Anda bisa menggunakan tanpa izin dari pemegang hak jika sudah diperbolehkan dalam hukum seperti kutipan.

  5. 4)Mengenai konten pengecualian aturan penggunaan ini

    Konten-konten berikut ini adalah tidak diterapkan aturan penggunaan ini.
    a. Gambar,logo,atau desing karakter yang menunjukkan lembaga tertentu
    b. Konten yang menjelaskan diterapkan aturan penggunaan lain dengan uraian konkret dan masuk akal.

  6. 5) Mengenai hukum dasar dan persetujuan

    a. Aturan penggunaan ini diuraikan dengan hukum Jepang.
    b. Mengenai konflik tentang penggunaan konten berdasarkan aturan penggunaan ini ,pengadilan daerah yang menguasai area sesuai dengan alamat lembaga yang mempunyai konten atau aturan penggunaan terkait dengan konflik tersebut, menjadi pengadilan utama.

  7. 6) Mengenai mengecualikan tanggung jawab

    a. Negara tidak bertanggung jawab atas seluruh tindak yang dilakukan oleh pengguna dengan konten (termasuk menggunakan informasi dari konten yang diedit atau diolah).
    b.Konten ini diubah,dipindah,dihapus,dan lain-lain tanpa mengetahui.

  8. 7) Dan lain-lain

    a. Aturan ini tidak membatasi penggunaan yang diperbolehkan oleh hukum hak cipta seperti kutipan.
    b. Aturan ini ditetapkan pada tanggal 17 bulan Agustus tahun 3 Reiwa. Aturan ini berdasarkan dengan Peraturan
    Penggunaan Dasar Pemerintah( No 2.0 ).Aturan penggunaan ini kemungkinan akan diubah di masa depan. Jika menggunakan konten yang diikuti Peraturan Penggunaan Dasar Pemerintah versi sebelumnya, persyaratannya diterapkan berlanjut.
    c. Aturan punggunaan ini juga mengikuti Lisensi Creative Commons Internasional 4.0(https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/legalcode.ja)yang menetapkan persyaratan izin penggunaan hak cipta, disebut 「CC BY」. Dan konten yang diterapkan aturan penggunaan ini juga bisa digunakan jika mengikuti CC BY.

  1. Pengecualian tanggung jawab

    a. Kami selalu mengawasi keakuratan informasi yang ditulis di situs web ini, tetapi pihak Divisi penanggulangan Masalah Kesendirian Sekretariat Pemerintah tidak bertanggung jawab atas seluruh tindak yang dilakukan pengguna situs web ini .
    b. Sekretaiat Pemerintah tidak bertanggung jawab atas kerugian pengguna disebabkan berhenti layanan situs web ini dipicu oleh hal yang tidak bisa dihindari seperti pemeliharaan situs web ini,kebakaran, lampu mati,bencana lain,virus,dan tindak orang lain seperti gangguan.

  2. Dan lain-lain

    Situs ini akan menggantikan atau menghapus isi konten tanpa mengetahui. Mohon pengertiannya.